BALIKPAPAN SUNNAH

Rabu, 11 April 2012

JANGAN SEMBRONO DI DALAM MENG-HAJR SAUDARAMU (2)


Oleh : Al-Ustâdz Abu ‘Abdil Muhsin, Lc.

[Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Islam Madinah]

Penerapan Hajr
Kendati demikian, terkadang boleh, disyari’atkan, atau bahkan diwajibkan bagi seorang muslim untuk keluar dari hukum asal ini, yaitu melakukan hajr dan boikot kepada muslim lainnya, apabila kondisinya memang menuntut demikian. Sebagaimana halnya Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam pernah meng-hajr Ka’b bin Malik dan kedua sahabatnya karena mereka tidak ikut serta dalam perang Tabuk tanpa alasan yang syar’i. Begitu juga dengan sikap para Salaf yang meng-hajr ahli bid’ah dan men-tahdzir (memperingatkan umat dari) mereka, agar umat tidak terkena dampak buruk mereka. [Lihat atsar-atsar Salaf mengenai hal ini dalam risalah Imam as-Suyuthi yang berjudul Hijraan Ahlil Bid’ah aw az-Zajr bil Hajr.]
Namun perlu diperhatikan, mengingat penerapan hajr adalah keluar dari hukum asalnya –yaitu terlarang- maka seseorang tidak boleh keluar dengan hukum asal kecuali disertai dengan dalil dan argumen yang kuat. Sebab kaidah syari’at menyatakan bahwa kita tidak boleh keluar dari hukum asal melainkan dibarengi oleh dalil yang kuat. Terlebih lagi hukum asal tersebut dibangun di atas dalil yang sangat banyak, baik dalil-dalil yang menunjukan hukum asal wajibnya persatuan dan persaudaraan, maupun dalil-dalil yang menunjukan hukum asal haramnya hajr.
Apabila seseorang keluar dari hukum asal tersebut dengan argumen yang tidak kuat, atau bahkan masih berupa prasangka semata, berarti ia telah melawan sekian banyak dalil yang mendukung hukum asal di atas.
Yang sangat menyedihkan, di tanah air kita banyak sekali terjadi praktek hajr yang tidak dibangun di atas dalil yang jelas. Bahkan banyak penerapan hajr yang hanya dibangun di atas prasangka belaka*,atau diterapkan pada perkara-perkara yang sebenarnya tidak boleh ada pengingkaran, apalagi sampai tahapan tahdzir dan hajr. Seperti perkara-perkara yang merupakan masalah ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama.
Catatan * : Misalnya tuduhan bahwa saudaranya melakukan begini begitu, atau saudaranya tersebut memiliki pemikiran nyeleneh, namun realitanya tidak demikian. Terkadang mereka membangun hajr dan tahdzir karena mendapatkan informasi dari sebagian sahabat mereka, atau sebagian murid mereka, dengan dalih bahwa sahabat atau murid mereka yang membawa kabar tersebut adalah orang yang tsiqah (terpercaya), sehingga mereka tidak perlu lagi tastabbut (meneliti lebih lanjut). Kenyataan yang sering terjadi, kabar yang dibawa oleh sahabat atau murid mereka tidak sesuai dengan kenyataan, atau telah dibumbui dengan penyedap yang meracuni kehormatan saudaranya.
Lebih menyedihkan lagi, sebagian orang yang menerapkan hajr hanya karena permasalahan pribadi, lalu ia kait-kaitkan dengan manhaj. Masalah-masalah yang menyangkut keduniaan digembar-gemborkan dengan label manhaj.** Mereka ini menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsunya. Selanjutnya setan menghiasi amalan mereka tersebut, sehingga mereka menyangka bahwa perbuatan mereka adalah ibadah.
Catatan ** : Syaikh Salim al-Hilali berkata, “Namun ternyata perkaranya adalah masalah pribadi -sebagaimana guru kami, Syaikh al-‘Abbad, sebelumnya telah menerangkan hal ini secara gamblang- (tetapi) kemudian dikemas dengan label khilaf dalam masalah manhaj atau label perseteruan dalam masalah aqidah.” Lihat Madzhab Syaikhil Islam fil Hajr, hal 169.
Sebagian lagi menerapkan hajr tanpa kaidah dan batasan-batasan. Tanpa menimbang maslahat dan mudharat. Sehingga mereka terjatuh dalam kemaksiatan dan menyelisihi hukum asal.
Penerapan hajr secara membabi buta, tanpa menimbang mudharat dan maslahat, merupakan suatu kemaksiatan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata,
“…atau tidak dapat dirajihkan antara kerusakan dan maslahat, maka yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah dilarangnya penerapan hajr, mengingat keumuman sabda Nabi `:
لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاث يلتقيان فيصُد هذا ويصد هذا وخيرهما الذى يبدأ بالسلام
Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr (memboikot) saudaranya lebih dari tiga hari.“.” [HR. al-Bukhari (V/2302) (5879) dan Muslim (IV/1984) (2560). Lihat Majmuu’ Fataawa Syaikh Ibnu 'Utsaimin (III/17) soal no (385). Selain karena keumuman hadits tersebut juga karena hukum asal dalam berdakwah adalah dengan kelembutan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama Salaf.]
Terlebih lagi jika penerapan hajr tersebut jelas-jelas menimbulkan kerusakan, fitnah, terhambatnya dakwah, dan lain-lain, maka tentunya lebih haram lagi.
Maka benarlah penilaian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang kebanyakan praktek hajr yang tidak sesuai dengan syari’at, sementara mayoritas pelakunya menyangka bahwa mereka telah berbuat keta’atan kepada Allah dengan praktek hajr tersebut, tetapi pada hakekatnya mereka menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsu. Beliau berkata, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” [Majmuu’ al-Fataawa (XXVIII/203-210).]
Praktek hajr yang tidak sesuai syari’at efeknya sangat berbahaya bagi pelakunya, karena hukum asal hajr adalah dosa besar. Oleh karena itu barangsisapa yang ingin menerapkan hajr maka hendaknya ia benar-benar di atas bayyinah bahwa ia memang berhak untuk melakukan hajr.
Senjata Utama Setan Terhadap Ahli Tauhid Adalah Mengadu Domba Di Antara Mereka
Sesungguhnya semangat setan untuk mencerai-beraikan barisan ahli tauhid (Ahlus Sunnah) sangatlah besar dibandingkan semangat mencerai-beraikan barisan kaum muslimin pada umumnya. Sebab, jika orang-orang yang bertauhid bercerai-berai maka dakwah tauhid pun akan terhambat dan terbengkalai. Adapun ahli bid’ah, maka persatuan mereka dibangun di atas kesesatan, sehingga justru itulah yang diharapkan oleh setan. Berbeda dengan Ahlus Sunnah yang persatuan mereka tegak di atas kebenaran. Hal ini tentu saja sangat dibenci oleh setan.
Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam bersabda
إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَئِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّوْنَ وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيْشِ بَيْنَهُمْ
Sesungguhnya setan sudah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat. Namun ia tidak putus asa untuk mengadu domba di antara mereka.” [HR. At-Tirmidzi (IV/330) no (1937). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (IV/140) no (1608). Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Ahmad (III/313) no (14406); (III/354) no (14858); (III/366) no (14982); (III/384) no (15158); dan Abu Ya’la (IV/73) no (2095); (IV/114) no (2154). Di dalam lafazh Imam Muslim (IV/2166) no (2812) terdapat tambahan: "Pada jazirah Arab."]
Al-Mubarakfuri berkata, “Yang dimaksud dengan orang-orang yang shalat adalah orang-orang yang beriman, sebagaimana sabda Nabi `: ‘Aku melarang kalian dari membunuh orang-orang yang shalat.’ Kaum mukminin dinamakan orang-orang yang shalat karena shalat adalah amalan yang paling mulia dan merupakan perbuatan yang paling tampak dalam menunjukkan keimanan.” [Tuhfatul Ahwaadzi (VI/57).]
Di dalam al-Ihsaan fi Taqriib Shahiih Ibn Hibbaan hadits tersebut dibawakan di bawah judul:
ذِكْرُ الأَخْبَارِ عَنْ تَحْرِيْشِ الشَّيَاطِيْنِ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ عِنْدَ إِيَاسِهَا مِنْهُمِ عَنِ الإِشْرَاكِ بِاللهِ جَلَّ وَعَلاَ
Penyebutan kabar-kabar (hadits-hadits) bahwa setan-setan mengadu domba di antara kaum muslimin tatkala mereka telah putus asa dari menjerumuskan kaum muslimin untuk melakukan kesyirikan” [Al-Ihsaan (XIII/269).]
Jika setan melihat kaum muslimin berada di atas tauhid dan putus asa dari menjerumuskan mereka ke dalam kesyirikan, maka ia masih tidak putus asa untuk berbuat “tahrisy” di antara mereka. Yang dimaksud dengan tahrisy adalah membuat hati saling berselisih dan merusak hubungan. [Sebagaimana perkataan Imam an-Nawawi di dalam Riyaadhush Shaalihiin.]
Imam An-Nawawi berkata, “Setan berusaha mengadu domba di antara orang-orang yang beriman dengan permusuhan, kebencian, peperangan, fitnah, dan yang semisalnya.” [Al-Minhaaj Syarh Shahiih Muslim (XVII/156).]
Maka hendaknya para saudaraku yang berjuang dalam mendakwahkan tauhid agar berhati-hati dan tidak terjerumus dalam perangkap setan yang ingin merusak barisan mereka. Sesungguhnya senjata pamungkas setan tersebut sangat berbahaya dan ampuh. Namun barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka sesungguhnya tipu daya setan adalah lemah.
Setan menghiasi amalan sebagian orang yang berafiliasi kepada Ahlus Sunnah ketika mencoba menasehati saudaranya yang menurutnya berbuat salah, dengan menerapkan hajr yang tidak dilandasi dengan kaidah yang benar. Akibatnya justru menyebabkan perpecahan yang berkepanjangan di kalangan Ahlus Sunnah dan berdampak sangat buruk bagi penyebaran dakwah tauhid.
Kenyataan Pahit dan Sangat Menyedihkan
Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad –hafizhahullaah- berkata, “Termasuk perkara yang sangat disayangkan terjadi di zaman ini adalah apa-apa yang terjadi di kalangan Ahlus Sunnah, berupa ketidakcocokan dan perpecahan, yang mengakibatkan mereka sibuk saling men-tajrih (melukai), men-tahdzir, dan meng-hajr. Yang wajib mereka lakukan adalah usaha mereka diarahkan kepada selain mereka, dari kalangan orang-orang kafir dan ahli bid’ah yang memusuhi Ahlus Sunnah. Hendaknya Ahlus Sunnah bersatu, saling menyayangi, dan saling mengingatkan di antara mereka secara halus dan lembut.” [Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah, hal 19.]
Kalau kita perhatikan kenyataan yang ada pada medan dakwah di Indonesia, kita dapati bahwa salah satu sebab terbesar yang menimbulkan perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah, terhambatnya penyebaran dakwah, dan tertawanya ahli bid’ah -karena mengejek Ahlus Sunnah yang menyeru kepada persatuan tetapi mereka sendiri tidak bersatu- adalah penerapan hajr yang dilakukan secara sembarangan, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama. Penerapan hajr secara membabi buta ini diterapkan oleh sebagian Ahlus Sunnah yang mengaku paling dekat kepada Sunnah, dan kemudian menuduh Ahlus Sunnah lain yang tidak sejalan dengan mereka sebagai ahli bid’ah yang wajib untuk di-hajr (diboikot).
Hal ini wajar, karena banyak dari mereka yang membaca kitab tanpa bimbingan para ulama besar. Terutama buku-buku yang berkaitan dengan hajr mubtadi’ (ahli bid’ah), sehingga akhirnya mereka menerapkan hajr secara sembarangan. Ditambah lagi dengan ghirah dan semangat yang sangat besar dalam memberantas bid’ah tanpa dibekali dengan ilmu tentang kaidah-kaidah dalam menghukumi (baca: membid’ahkan) seseorang. Maka yang terjadi adalah pembid’ahan secara membabi buta dan penghalalan harga diri dan kehormatan kaum muslimin -yakni saudara-saudara mereka sesama Ahlus Sunnah- di depan khalayak umum, atau bahkan saudara-saudara mereka tersebut jadi bahan tertawaan dan lelucon di majelis-majelis mereka. Penerapan yang keliru ini berakibat buruk bagi dakwah salafiyah, bagi kaum muslimin pada umumnya, dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri kelak di akhirat.
Penerapan Jarh wa Ta’diil Membutuhkan Taqwa dan Sikap Wara’
Memang benar, memperingatkan seseorang dari bahaya ahli bid’ah adalah perkara yang wajib dan dituntut dalam menjaga syari’at Islam. Sebagaimana halnya para ulama berbicara tentang jarh wa ta’dil (celaan dan rekomendasi) demi menjaga keutuhan syari’at dari noda-noda bid’ah dan kedustaan.
Imam Ibnus Shalah berkata, “Pembicaraan tentang hal ini -baik jarh maupun ta’dil- telah ada sejak dahulu, dari Rasulullah ` kemudian dari banyak Sahabat dan Tabi’in, kemudian orang-orang setelah mereka. Dan hal ini dibolehkan dalam rangka menjaga syari’at dan menolak kesalahan dan kedustaan tentang syari’at….
Aku meriwayatkan dari Abu Bakr bin Khallad, ia berkata: Aku berkata kepada Yahya bin Sa’id, ‘Tidakkah engkau khawatir, mereka yang telah engkau tinggalkan hadits-haditsnya akan menjadi musuh-musuh engkau pada hari kiamat di hadapan Allah?’ Yahya bin Sa’id menjawab, ‘Mereka menjadi musuh-musuhku pada hari kiamat lebih aku sukai dibandingkan yang menjadi musuhku adalah Rasulullah `, di mana beliau ` berkata kepadaku, ‘Kenapa engkau tidak membantah kedustaan dari hadits-haditsku?’
Kami juga meriwayatkan, atau sampai kepada kami, bahwa Abu Turab an-Nakhsyabi az-Zahid mendengar sesuatu perkataan (celaan terhadap para perawi hadits) dari Imam Ahmad bin Hanbal, maka ia pun berkata kepada Imam Ahmad, “Ya Syaikh, janganlah engkau melakukan ghibah terhadap para ulama.” Imam Ahmad menjawab, “Celaka engkau, ini adalah nasehat dan bukan ghibah.” [Lihat 'Uluumul Hadiits, hal 350]
Namun perlu diingat, tatkala seseorang ingin melakukan jarh (celaan) terhadap orang-orang yang melakukan kesalahan, maka janganlah mereka hanya sekedar meneladani sikap keras Salaf dalam mencela ahli bid’ah. Tetapi hendaknya mereka juga meneladani Salaf dalam hal ketakwaan, wara’ dan ibadah mereka. Tatkala Salaf melakukan jarh terhadap seorang ahli bid’ah, atau menghukumi seseorang sebagai ahli bid’ah, maka mereka melakukan hal itu dengan penuh ketakwaan dan sifat wara’, sehingga mereka memberikan penilaian terhadap orang tersebut sesuai haknya.
Yang sungguh menyedihkan, sebagian orang di zaman ini bersemangat untuk melakukan jarh dan sangat mudah membid’ahkan saudara-saudara mereka***, sedangkan kondisi mereka sangat jauh dari sifat wara’. Hal ini sangatlah berbahaya bagi kaum muslimin, terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.
Catatan *** : Padahal mayoritas saudara-saudara mereka yang di-tahdzir atau dinyatakan sebagai ahli bid’ah hanyalah menyelisihi mereka dalam perkara-perkara ijtihadiyyah yang tidak diperbolehkan jarh, tahdzir, apalagi tabdi’, sebagaimana akan datang penjelasannya.
Orang yang ingin memasuki pintu jarh wa ta’dil harus memiliki sifat wara’ dan ketakwaan.
Imam adz-Dzahabi berkata,
وَالْكَلاَمُ فِي الرُّوَاةِ يَحْتَاجُ إِلَى وَرَعٍ تَامٍّ وَبَرَاءَةٍ مِنَ الْهَوَى وَالْمَيْلِ …
“Membicarakan para perawi membutuhkan sifat wara’ yang sempurna dan terlepasnya diri dari hawa nafsu dan kecendrungan (subjektifitas)….” [Lihat al-Muuqizhah, hal 82.]
Demikian membicarakan kaum muslimin secara umum.
Ibnu Daqiqil ‘Ied pernah menjelaskan lima sebab timbulnya jarh terhadap seorang perawi. Tatkala menyebutkan sebab yang terakhir (kelima), beliau berkata, “Kesalahan yang terjadi (dalam hal ini) disebabkan karena tidak adanya sifat wara’ dan menghukumi dengan persangkaan dan indikasi-indikasi yang terkadang berbeda-beda. Barangsiapa yang melakukan demikian maka ia telah masuk dalam sabda Rasulullah ` ‘Hati-hatilah kalian terhadap prasangka karena sesungguhnya prasangka adalah perkataan yang paling dusta.’ Dan hal ini (menghukumi seseorang dengan prasangka dan tanpa sifat wara’, pen) bahayanya sangat besar, jika pihak yang melakukan jarh dikenal keilmuannya namun tingkat ketakwaannya rendah. Sebab ilmu yang dimilikinya menjadikannya sebagai orang yang berhak (ahli) untuk didengar perkataan dan jarh-nya****ibatnya, timbullah kesalahan karena kurangnya sifat wara’ dan menyimpulkan hukum berdasarkan prasangka…
Catatan **** : Inilah perkara yang sangat berbahaya. Jika ternyata tukang jarh atau tukang tabdi’ tersebut dikenal memiliki ilmu, namun jauh dari sifat wara’. Lisannya terkenal ceplas-ceplos. Harga diri saudaranya jadi mainan dan makanan sehari-hari dalam majelis-majelisnya. Bahkan sering menjadi bahan tertawaan! Majelisnya terasa tidak sedap jika tidak diberi bumbu celaan terhadap saudara-saudaranya. Selanjutnya perkataannya tersebut dijadikan pegangan oleh banyak orang. Wallaahul musta’aan.
Karena syarat-syarat tersebut (yaitu yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan jarh, pen) sulit terkumpul (dalam diri individu tertentu), maka membicarakan orang-orang memiliki bahaya yang besar…. Oleh karena itu aku katakan,
أَعْرَاضُ الْمُسْلِمِيْنَ حُفْرَةٌ من حُفَرِ النَّارِ وَقَفَ عَلَى شَفِيْرِهَا طَائِفَتَانِ مِنَ النَّاسِ الْمُحَدِّثُوْنَ وَالْحُكَّامُ
“Kehormatan kaum muslimin adalah sebuah jurang dari jurang-jurang Neraka. Berdiri di tepi jurang tersebut dua kelompok manusia, yaitu para muhaddits (ahli hadits yang berbicara tentang derajat para perawi, pen) dan penguasa.“ [Lihat al-Iqtiraah, hal 301-302.]
Imam Ibnus Shalah berkata, “Wajib bagi orang yang berkecimpung dalam hal ini (jarh wa ta’dil, pen) untuk bertakwa kepada Allah, ber-tatsabbut (mengecek kembali), dan menjauhi sifat tasahul (sikap memudahkan), agar ia tidak melakukan jarh terhadap seorang yang sebenarnya selamat (dari hal tersebut) dan tidak menyifati seseorang yang tidak bersalah dengan sifat yang buruk, kemudian sifat jelek tersebut akhirnya tertempel pada orang tersebut hingga hari kiamat…. Apa yang kami riwayatkan, atau kami sampaikan, bahwa Yusuf bin al-Hasan ar-Razi ash-Shufi menemui Ibnu Abi Hatim yang dalam keadaan sedang membaca buku karyanya tentang al-jarh wat ta’dil. Yusuf berkata, ‘Berapa banyak dari mereka (yaitu orang-orang yang tercantum dalam buku al-Jarh wat Ta’diil tersebut) telah menempati tempat-tempat mereka di Surga sejak seratus atau dua ratus tahun yang lalu, sementara engkau masih sibuk menyebut-nyebut mereka dan melakukan ghibah terhadap mereka.’ (Mendengar hal ini), ‘Abdurrahman (Ibnu Abi Hatim) pun menangis.*****
Catatan ***** : Perhatikan betapa wara’-nya Imam Ibnu Abi Hatim. Beliau memang menerapkan prinsip-prinsip jarh wa ta’dil, namun hal itu hanyalah didasari oleh niat untuk memurnikan hadits-hadits Nabi `. Duhai, sekiranya saja orang-orang yang melakukan jarh di zaman ini juga meneladani beliau dalam sifat wara’ tersebut.
Juga telah sampai kepada kami, bahwa ketika Ibnu Abi Hatim sedang membacakan kitabnya, al-Jarh wat Ta’diil, kepada khalayak, maka disampaikan kepadanya kabar dari Yahya bin Ma’in, bahwa beliau berkata, “Sesungguhnya kita sedang mencela orang-orang yang mungkin saja mereka telah menempati tempat-tempat mereka di Surga sejak dua ratus tahun lebih.” (Mendengar hal ini), ‘Abdurrahman (Ibnu Abi Hatim) pun menangis, kedua tangannya gemetar, sehingga jatuhlah kitab (yang sedang dibacanya) dari tangannya.” [Lihat 'Uluumul Hadiits, hal. 350-351.]
[Dicuplik dari Kata Pengantar “Lerai Pertikaian Sudahi Permusuhan”, Media Tarbiyah]

Tidak ada komentar: