Semua perasaan condong padanya, perbuatan harampun terjadi karenanya. Mengundang terjadinya pembunuhan, permusuhan pun disebabkan karenanya. Sekurang-kurangnya ia sebagai insan yang disukai di dunia. Kerusakan mana yang lebih besar daripada ini? Begitulah Al Imam Al Mubarokfuri -rahimahullah- menjelaskan tentang bentuk bahaya fitnah wanita dalam Al Tuhfah Al Ahwadzi 8/53.
Kaum muslimin
rahimakumullah, jauh sebelumnya Allah menyatakan bahwa fitnah yang paling besar
adalah wanita, bahkan ia sebagai sumber syahwat. Allah berfirman:
“Dijadikan indah pada
(pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu
wanita-wanita?” (Q.S. Ali Imran: 14).
Rasulullah memberikan
peringatan dari fitnahnya sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih
Muslim
dari sahabat Abu Said Al Khudri, beliau bersabda:
“Hati-hatilah terhadap
dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena sesungguhnya fitnah yang pertama
kali menimpa Bani Isroil adalah wanita”
Pada riwayat lain dalam Shahih
Muslim
dari sahabat Jabir, Rasulullah mengisyaratkan dengan sabdanya:
“Sesungguhnya wanita
menghadap dalam bentuk syaitan, dan membelakangi dalam bentuk syaitan.”
Kaum Muslimin
rahimakumullah, demikianlah memang agama Allah datang untuk mengatur semua
urusan manusia, membimbing para pemeluknya kepada yang membuat maslahat dan
menjaga kepada apa yang akan menjerumuskannya kepada kemudharatan, sehingga
kita mendapatkan Allah memperingatkan dari ajakan-ajakan syaitan. Allah
berfirman:
“Wahai bani Adam,
janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaiman ia telah
mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya
pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia
(syaithan) dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu
tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan
itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Q.S.
Al A’raaf: 27).
Para wanita menyerupai
syaitan karena ia sebagai penyebab timbulnya fitnah bagi laki-laki seperti
pernyataan Rasulullah di atas. Oleh karena itu hendaklah para wanita bertaqwa
kepada Allah dengan menjaga dirinya dan menjaga kaum lelaki dari fitnah yang
ditimbulkan karenanya. Ketahuilah bahwa Islam telah datang dengan menjelaskan
kedudukan para wanita. Di antara yang menunjukkan hal itu adalah:
1. Persamaan dalam hal
penciptaaan dengan laki-laki. Allah berfirnan:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
2. Persamaan dalam
mendapatkan pahala atas amal sholih. Allah berfirman:
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan sebagian yang lain?’” (Q.S. Ali Imron: 195).
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan sebagian yang lain?’” (Q.S. Ali Imron: 195).
Allah juga berfirman:
“Barang siapa yang mengerjakan amal sholih, baik laki-laki maupun perempuan
dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan
yang baik ?”(Q.S. An Nahl: 97).
3. Persamaan dalam hal
hak mendapatkan warisan, sekalipun hak warisan laki-laki lebih darinya, ini
hanyalah hikmah yang terkandung di dalamnya. Berkata Al Imam As Syinqithi dalam
Adwa’ul Bayan 1/308 pada firman Allah:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan?”
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan?”
(Q.S
An Nisa: 11).
Allah tidak menjelaskan
dalam ayat ini hikmah dilebihkannya laki-laki atas perempuan dalam hal warisan,
padahal keduanya sama dalam hal kekerabatan. Akan tetapi Allah isyaratkan yang
demikian itu di tempat lain, yaitu firmanNya:
“Kaum laki-laki adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka
(laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta-harta mereka? ” (Q.S.
An Nisa: 34).
4. Hak untuk mendapatkan
perlakuan dan pergaulan yang baik. Allah berfirman:
“Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf pula. Janganlah kamu merujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka?” (Q.S. Al Baqoroh : 231).
“Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf pula. Janganlah kamu merujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka?” (Q.S. Al Baqoroh : 231).
Allah juga berfirman:
“Dan bergaullah dengan
mereka secara patut ?” (Q.S. An Nisa: 19).
Masih Banyak
keterangan-keterangan tentang kedudukan wanita yang bersangkutan dengan
hak-haknya dan kewajibannya. Yang ini semua menunjukkan betapa besar perhatian
Islam terhadap kaum wanita, bahkan Allah mengkhususkan khitob untuknya dalam
beberapa ayat dalam Al Quran. Sesungguhnya ini adalah rahmat Allah untuk
mereka, Allah menjaga mereka dengan syariatNya dan mensucikan mereka dari
kotoran-kotoran jahiliyah.
Dengan demikian maka Allah dan RasulNya memerintahkan kepada kaum wanita untuk menjauhi perkara-perkara yang akan menyebabkan timbulnya fitnah bagi kaum laki-laki.
Dengan demikian maka Allah dan RasulNya memerintahkan kepada kaum wanita untuk menjauhi perkara-perkara yang akan menyebabkan timbulnya fitnah bagi kaum laki-laki.
Pertama: Syariat
memerintahkan wanita untuk tinggal di rumahnya. Allah berfirman: “Dan hendaklah
kalian tetap di rumah kalian?” (Q.S. Al Ahzab: 33).
Sama sekali ini tidak
berarti dholim terhadap wanita, atau penjara, ataupun mengurangi kebebasannya.
Allah lebih mengetahui kemaslahatan hambaNya. Sesungguhnya dengan tinggalnya
para wanita di rumah-rumahnya maka ia dapat mengurusi urusan rumahnya,
menunaikan hak-hak suaminya, mendidik anaknya dan memperbanyak melakukan
hal-hal baik lainnya. Adapun keluar rumah maka hukum asalnya adalah mubah,
kecuali jika dalam bermaksiat kepada Allah, maka hukumnya haram.
Kedua: Syariat melarang
mereka bertabaruj, yaitu berhias di hadapan selain mahramnya. Allah berfirman:
“dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah
yang dahulu?” (QS Al Ahzab: 33).
Ketiga: Mereka dilarang
berbicara dengan suara yang mendayu-dayu yang dapat mengundang fitnah. Allah
berfirman: “?Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit di hatinya, dan ucapkanlah perkataan
yang baik.” (Q.S. Al Ahzab: 32).
Keempat: Mereka dilarang
keluar rumah dengan memakai wangi-wangian. Rasulullah bersabda: “Wanita mana
saja yang memakai wangi-wangian kemudian lewat di suatu kaum supaya mereka
mendapatkan bau harumnya, maka ia telah berzina.” (HR Ahmad dari Sahabat Abu
Musa Al Asy’ari).
Bahkan dalam riwayat
Muslim dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang
memakai bukhur (sejenis wangi-wangian) tidak diperkenankan untuk sholat Isya di
malam hari bersama kami.”
Tidak diragukan lagi
bahwa sholat berjamaah memiliki keutamaan 27 derajat atas sholat sendirian.
Walau demikian Rasulullah melarang para wanita untuk sholat Isya jika memakai
wangi-wangian, menjaga supaya tidak terjadi fitnah.
Kelima: Mereka dilarang
untuk berdua-duaan dengan lelaki yang bukan mahramnya, demikian pula
sebaliknya. Rasulullah bersabda: “Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat
(menyendiri, berduaan) dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya.” (HR
Muttafaq alaihi dari Sahabat Ibnu Abbas).
Maka wajib atas kaum
wanita menjaga kehormatannya, dan janganlah membalas nikmat Allah dengan
kekufuran, wal iyyadzubillah. Seyogyanya bagi seorang muslim atau muslimah
untuk tidak memiliki pendapat atau kebebasan setelah tetap hukum Allah dan
RasulNya. Karena sesungguhnya Islam tidak akan tegak pada diri seseorang
kecuali dengan tunduk dan patuh. Allah berfirman: “Dan tidak patut bagi
laki-laki mukmin dan tidak pula bagi wanita mukminah, apabila Allah dan
RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang
lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan
RasulNya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S.
Al Ahzab: 36).
Wal ilmu indallah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar